JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan bantuan hukum jika ada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang ditekan kepala daerah terkait pemilihan kepala daerah.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berjanji akan turun ke daerah untuk memastikan PNS atau ASN netral dalam menghadapi pilkada.
"Kita akan berikan bantuan advokasi untuk perlindungan profesionalisme ASN dan PNS. Saya pasti akan keliling daerah-daerah untuk memastikan hal ini netral bersama Mendagri (Tjahjo Kumolo)," kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Ia juga berjanji bahwa Kemen PAN-RB akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada kepala daerah yang berupaya menekan PNS atau ASN agar memilih calon tertentu. Di samping itu, KemenPAN-RB akan memastikan netralitas PNS dalam menghadapi pilkada.
Menurut Yuddy, ada beragam sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan hingga pemberhentian. Jika PNS tersebut hanya sekadar ikut-ikutan kampanye, maka sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa peringatan tertulis.
Peringatan ini nantinya bisa menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kerja PNS tersebut. Adapun PNS yang memiliki jabatan dan berupaya memengaruhi masyarakat dalam memilih seorang calon, bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau jabatannya strategis dan bisa memengaruhi kegiatan-kegiatan menguntungkan atau merugikan orang lain, artinya tidak netral, dia dicopot dari jabatannya," tutur Yuddy.
Sanksi terberat adalah penghentian dari status PNS jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat dengan menjadi tim sukses seorang calon.
"Karena di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS dan juga didukung UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara. Ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti, apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti, apalagi ikut-kutan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.