Ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu; Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
"Kamis pekan lalu berkas dilimpahkan ke penuntutan dan Senin 29 Juni telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/7/2015).
Priharsa mengatakan, persidangan tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
"Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di pengadilan menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor," kata dia.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.
Barnabas dan Lamusi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pertama yang menjerat keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.