JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sejak tahun lalu, Kementerian Agama memperketat penggunaan kuota ibadah haji. Ia mengatakan, kuota tersebut hanya diberikan bagi calon jemaah dan petugas haji.
"Jadi, tidak ada lagi orang yang tiba-tiba menggunakan karena ada relasi, hubungan, atau jabatan karena apa pun," ujar Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Lukman mengatakan, kebijakan Kementerian Agama terkait ibadah haji diperketat karena belajar dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk sejumlah politisi dan pejabat lain.
"Di luar calon jemaah dan petugas yang sudah antre tidak boleh menggunakan kuota yang terbatas. Jadi, kalau orang mau berhaji, harus mendaftarkan diri dan antre sebagaimana warga yang lain," kata dia.
Mengenai petugas haji pun ada aturan khusus. Lukman mengatakan, petugas haji bisa berasal dari internal dan eksternal Kemenag yang memenuhi kualifikasi tertentu.
"Dan harus mengikuti pelatihan dan harus ada aturannya. Ada yang dari internal dan ada yang dari luar, harus mengikuti seleksi yang ketat," ujar politisi PPP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.