Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Akan Panggil KPK untuk Klarifikasi Terkait Bukti Rekaman Kriminalisasi

Kompas.com - 23/06/2015, 15:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Uji materi ini diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam sidang majelis hakim konstitusi.

"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 juni 2015 dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief sebelum menutup persidangan di ruang sidang MK, Selasa (23/6/2015).

Sedianya, KPK hari ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Namun, persidangan tersebut hanya dihadiri oleh dua pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.

TRIBUNNEWS / DANY PERMANA Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kanan) mengikuti sidang uji materi pasal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK.

Dalam akhir persidangan, Bambang sebagai pemohon uji materi menyatakan tidak akan lagi mengajukan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya sehingga sidang kali ini seharusnya merupakan sidang terakhir sebelum hakim membacakan putusan.

Sebelumnya, salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Kehadiran KPK dibutuhkan hakim untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.

"Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna.

Sementara itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan aktif KPK. Bahkan, ia tidak bisa mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut.

Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi itu pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com