Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leo Nababan: Pihak Ical yang Ngotot Revisi UU KPK

Kompas.com - 22/06/2015, 20:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan menegaskan, pihaknya menolak rencana revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menuding, munculnya rencana revisi UU Pilkada ini lahir dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Seharusnya, kata Leo, kubu Aburizal dan partai lainnya di DPR dapat melihat risiko jika revisi UU KPK ini dilakukan.

"Pihak Ical kan yang ngotot revisi itu dan kami tegaskan kubu Agung menolak. Biarlah masyarakat menilai mana Golkar putih dan mana Golkar hitam," kata Leo di sela-sela acara buka puasa bersama, di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (22/6/2015).

Menurut dia, revisi ini akan semakin mempersulit kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami tolak revisi UU KPK. Tidak ada yang perlu direvisi. Jangan bohongi rakyat," ujarnya.

Hal yang paling krusial dalam revisi ini, kata dia, adalah pembatasan akan wewenang KPK dalam penyadapan. Ia menilai, selama ini KPK bekerja mengungkap kasus korupsi salah satunya dengan melakukan penyadapan terhadap orang yang dicurigai. Jika kebijakan mengenai penyadapan dibatasi, maka setiap bentuk korupsi akan semakin sulit dilacak.

"Kalau penyadapan dicabut, penangkapan di Banyuasin tidak akan terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi pekan lalu. Hadir pula dalam rapat tersebut antara lain Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan bahwa penolakan Jokowi terhadap UU KPK merupakan bukti dukungan pemerintah pada pemberantasan korupsi. Mewakili Presiden, Teten menyatakan bahwa revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com