Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bersikukuh Tersangka Korupsi Kondensat Lakukan Pidana

Kompas.com - 19/06/2015, 16:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak bersikukuh menyatakan tersangka Raden Priyono terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Ia menganggap pembelaan Priyono dinyatakan untuk berkilah dari jeratan polisi.

"Dia berkilah itu. Kasus ini jelas tindak pidana, bukan hanya kasus perdata," ujar Victor di kantornya, Jumat (19/6/2015).

Seusai diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2015) malam, Priyono membantah semua tuduhan polisi atas dirinya. Ia mengklaim tidak ada kesalahan prosedur pada penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjual kondensat bagian negara. Menurut Priyono, penunjukan langsung itu memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2003.

Atas bantahan tersebut, Victor menyatakan bahwa kesalahan penunjukan langsung terletak pada ketidaklengkapan dokumen pendukung. Salah satunya adalah tidak adanya kontrak kerja antara BP Migas dan PT TPPI.

"Jika memang diminta ditunjuk langsung, apa dia (BP Migas) tidak membuat surat-surat pendukung? Misalnya persyaratan kontraktor, kontrak kerja, dan sebagainya. Tidak bisa begitu," ujar Victor.

Priyono juga membantah soal hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak dibayarkan kepada kas negara. Ia mengklaim bahwa total nilai penjualan kondensat PT TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 sebanyak 2,7 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar USD 2,57 milyar atau lebih dari setengahnya ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar USD 139 juta yang belum dibayarkan.

Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, pengadilan niaga telah memutuskan bahwa sisa pembayaran harus dilunasi oleh PT TPPI dalam jangka waktu 15 tahun. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Victor menyatakan bahwa hasil penjualan kondensat yang tidak dibayar oleh PT TPPI pada kas negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia berpendapat, hasil penjualan tidak dibayarkan secara langsung dan dibayar melalui skema cicilan merupakan modus korupsi.

"Apakah menghilangkan unsur pidana korupsinya? Tidak," ujar Victor.

Ia menyatakan bahwa apa yang telah menjadi putusan di pengadilan niaga tidak bisa mempengaruhi proses hukum di ranah pidana. Polisi mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa aliran dana ke rekening pribadi sejumlah nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com