JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial dalam waktu dekat akan membuat putusan atas laporan masyarakat terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, saat menjadi hakim tunggal dalam menangani perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Prosesnya sudah jalan dan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil pleno di KY. Dalam satu atau dua minggu ini sudah ada putusan," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal, usai bertemu dengan Ketua KY Suparman Marzuki secara tertutup di KY, Jumat (19/6/2015).
Erwin mengatakan, proses penanganan laporan Sarpin ini seharusnya berlangsung singkat, selama 30 hari. Namun, ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap para komisioner, sehingga mereka lambat dalam menanganinya.
"KY juga ikut dikriminalisasi," ujar Erwin.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang menangani perkara Budi.
Dalam putusannya, Sarpin menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Selain itu, Sarpin juga menganggap penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Ketua KY kemudian mengingatkan pusan Sarpin berimplikasi luas pada sistem penegakkan hukum pidana, khususnya tugas penyidik. Belakangan, Sarpin justru melaporkan Suparman dan anggota KY Taufiqurrahman Syauri ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.