Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua III Klaim KPK Setuju Revisi UU, Ruki Sebut Perlu Ditunda

Kompas.com - 18/06/2015, 13:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi telah setuju untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, revisi yang diinginkan KPK yaitu revisi terbatas.

"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Benny di sela-sela jeda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, ada empat poin dalam UU KPK yang ingin direvisi KPK. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis. Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik.

"Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas serta penataan kembali organisasi kelembagaan KPK," ujarnya.

Revisi perlu ditunda

Sementara itu, di dalam RDP hari ini, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Kelima UU itu adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Demikian pula UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apa pun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK) ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki saat memaparkan pendapatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com