Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Diawasi dalam Revisi UU yang Diajukan Menkumham

Kompas.com - 16/06/2015, 19:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.

"Undang-undang ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini.

"Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia," ujarnya.

Kedua, menurut Yasonna, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan.

"Lalu peninjauan kelima mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial," ujarnya.

Yasonna berharap, dengan adanya revisi UU KPK ini, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. Revisi ini juga dimaksudkan untuk membangun negara yang semakin bersih sekaligus memperkuat seluruh lembaga hukum terkait soal korupsi, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com