Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Akan Lakukan Curhat Melalui "Corong Pribadinya"

Kompas.com - 08/06/2015, 15:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan meluncurkan situs pribadinya tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Situs bernama gardudahlan.com itu sengaja diluncurkan Dahlan untuk menjelaskan segala duduk perkara kasusnya itu.

Dengan adanya situs itu pula, Dahlan menyatakan tak akan meladeni wawancara dengan semua media massa, termasuk Jawa Pos, media yang dibesarkannya. Saat ini, Dahlan sudah tidak lagi menjadi pemimpin grup media itu, tetapi masih memiliki saham di dalamnya.

"Saya akan menjadi beban bagi Jawa Pos Group kalau saya tidak berubah. Maka, untuk 'corong pribadi' itu saya meluncurkan ini: gardudahlan.com," tulis Dahlan dalam post pertamanya hari ini, "Soal Corong", Senin (8/6/2015).

Pria yang pernah menjadi Menteri BUMN pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku akan selalu menyalurkan keterangan melalui situs itu. Menurut Dahlan, dirinya tidak mau meladeni wawancara dengan pers karena khawatir banyak pihak akan salah paham dengan pernyataannya yang tidak pas. Namun, Dahlan mempersilakan media untuk mengutip segala pernyataan tertulisnya dalam situs gardudahlan.com.

"Saya tidak punya juru bicara. Kelihatannya gardudahlan.com yang akan jadi juru bicara saya," ujar dia.

Untuk kasus korupsi yang dituduhkan, Dahlan mengaku belum menunjuk pengacara. Dia hanya menuliskan bahwa dirinya akan lebih fokus menuliskan sendiri penjelasan duduk perkara kasus yang menimpanya dari sudut pandang pribadi.

"Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang, tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi," ungkap Dahlan.

Dahlan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Lantaran kasus ini, dia juga akan dicegah ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com