Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Jangankan Sri Mulyani, Saya Juga Pernah Jadi Saksi

Kompas.com - 04/06/2015, 19:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika Kepolisian melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan Sri bukan berarti Kepolisian menemukan unsur keterlibatan Sri dalam kasus itu.

"Saya kira sebatas ingin diketahui tentang apa itu, sebagai saksi atau apa keterangan. Tidak berarti Sri Mulyani itu (bakal) tersangka, tidak," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurut Kalla, memenuhi panggilan sebagai saksi merupakan kewajiban seorang warga negara. Ia mengatakan, sebagai seorang Wapres, ia pun pernah bersaksi dalam persidangan seorang terdakwa.

Pertengahan April lalu, Kalla menjadi bagi politikus Partai Golkar Syafiuddin alias Yance dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Saya juga jadi saksi, jangankan dia (Sri Mulyani), Wapres pun jadi saksi, pergi ke Bandung, saya ke pengadilan, masak tidak boleh orang jadi saksi?" tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pemeriksaan Sri Mulyani diperlukan untuk memverifikasi terkait keterangan saksi sebelumnya, dokumen, serta alat bukti lain yang diperoleh Kepolisian.

Terkait teknis pemeriksaan Sri yang kini berada di New York sebagai Direktur Bank Dunia, Badrodin menyampaikan bahwa Polri bisa saja mendatangi Sri di sana. Penyidik Polri akan mendatangi Sri di New York jika yang bersangkutan tidak bersedia hadir untuk diperiksa di Mabes Polri, Jakarta.

Pemeriksaan atas Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian ESDM.

Sebagai eks Menteri Keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran mengaku tengah sakit di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com