JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi gugatan praperadilan tidak dapat diartikan melemahnya pemberantasan korupsi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia justru menganggap penegakan hukum saat ini berjalan lebih baik tanpa intervensi pemerintah.
"Pemerintah tidak memiliki wewenang mencampuri kekuasaan yudisial, pengadilan itu merdeka," kata Hasto di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Hasto menuturkan, sidang praperadilan berjalan secara terbuka dan transparan. Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan. (Baca: Wapres: KPK Harus Hati-hati, Jangan Main Tembak Saja)
Hasto juga mengaku tidak melihat ada campur tangan pemerintah yang memengaruhi putusan praperadilan. Kalaupun ada tudingan miring kepada pemerintah, ia menganggap semuanya sebagai bentuk berjalannya proses demokrasi.
"Yang penting ketika putusan itu diambil, aspek keadilan itu betul-betul dikedepankan, jangan karena keputusan pesanan politik kekuasaan," ujarnya. (Baca: "Putusan MK Mencabut Roh KPK")
Hingga saat ini, KPK sudah tiga kali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangkanya. Dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) kemarin, hakim tunggal Haswandi memutuskan bahwa penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Hakim menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.
Sebelumnya, KPK kalah melawan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Budi Gunawan. Terkait Ilham Arief, KPK dinilai hakim tidak mampu menunjukkan bukti penetapan tersangka yang cukup.
Sementara itu, dalam praperadilan Budi Gunawan, KPK dinyatakan tidak berwenang menyidik kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.