Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bambang Widjojanto Kecewa Polri Lanjutkan Perkara

Kompas.com - 27/05/2015, 10:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan sikap penyidik Polri yang bersikukuh melanjutkan perkara yang menjerat Bambang. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara itu lengkap sehingga segera dibawa ke persidangan.

Abdul mengatakan, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi kepolisian melanjutkan perkara kliennya. Menurut dia, perbuatan Bambang, yang disebut polisi sebagai tindakan pidana, telah diuji di Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah profesi advokat.

"Kesimpulannya, tak ada indikasi pelanggaran etik profesi, bahkan pidana. Maka itu, kenapa Polri tetap lanjutkan? Kami menyayangkan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2015).

Pada Senin (25/5/2015) kemarin, Kejagung menyatakan berkas perkara Bambang telah lengkap (P21). Kejaksaan tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk diajukan ke persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemberitahuan P21 telah masuk pada Selasa (26/5/2015) kemarin. Saat itu juga, Polisi langsung melayangkan panggilan kepada Bambang untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Abdul melanjutkan, pihaknya tak tinggal diam melihat situasi tersebut. Kuasa hukum Bambang akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. "Gugatan praperadilan didasarkan pada proses yang dilaksanakan penegak hukum justru melawan hukum," ujar Abdul.

Bambang sempat mencabut gugatan praperadilan pertama di PN Jaksel, Rabu pekan lalu. Pencabutan itu dilakukan setelah ada surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi, yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik. Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com