Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Akan Hadirkan 300 Saksi dalam Sidang Fuad Amin

Kompas.com - 25/05/2015, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 300 saksi dalam sidang perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan. Ratusan saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Cukup banyak saksi yang akan diajukan sekitar 300 saksi," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Jaksa Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB agar seluruh saksi dapat dihadirkan dalam persidangan. Para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam berkas dakwaan.

Sebagian besar saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad. Beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, yakni pada Kamis (28/5/2015) mendatang. Selain itu, dalam sidang, Fuad kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, jaksa memastikan bahwa sebelum sidang dimulai, dokter KPK akan memeriksanya terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi kesehatan terdakwa, dokter sebelum sidang akan melakukan pengecekan," kata Jaksa Pulung.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta yang diperolehnya selama menerima suap tersebut. Untuk menyamarkan hartanya, Fuad mengalihkan uang tersebut dengan membeli sejumlah harta bergerak mau pun tidak bergerak.

Tak hanya itu, Fuad juga menyimpan uangnya di sejumlah rekening dengan identitas berbeda. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening. Setelah itu, Fuad akan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Fuad kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com