Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementerian ESDM Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Kondensat

Kompas.com - 13/05/2015, 08:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat. Selain melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), kasus itu diduga melibatkan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa empat dari enam saksi, Rabu (12/5/2015) kemarin. Empat saksi tersebut adalah pejabat di SKK Migas dan pejabat PT TPPI. Adapun dua saksi yang seharusnya hadir tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Setelah pemeriksaan empat, kami melakukan gelar perkara. Hasilnya, kami menduga ada keterlibatan (Kementerian ESDM). Saksi-saksi mengarah ke sana," ujar Victor saat dihubungi, Rabu (13/5/2015) pagi.

Dari empat saksi itu, diketahui bahwa Kementerian ESDM sebagai lembaga yang menaungi SKK Migas membiarkan SKK Migas menyetujui kontrak penjualan kondensat dengan PT TPPI pada Maret 2009. Pada tahun 2008, SKK Migas tidak menyetujui kontrak penjualan karena PT TPPI mengalami persoalan finansial.

Kerja sama tersebut menuai kerugian negara dalam jumlah besar. Tahun 2010, PT TPPI tidak menyerahkan uang hasil penjualan kondensat sebesar 208 juta dollar AS. PT TPPI sempat membayar sebesar 140 juta dollar AS. Namun, PT TPPI kembali tidak menyerahkan hasil penjualan pada 2011 sebesar 31 juta dollar AS. Akhir tahun 2011, total tunggakan PT TPPI mencapai 142 juta dollar AS ditambah penalti karena mengendapkan uang negara.

"Seharusnya ada penalti lagi karena di tahun-tahun selanjutnya dia (PT TPPI) tidak kunjung menyerahkan hasil penjualan ke negara, tetapi entah kenapa tidak dihitung itu. Kan ini jadi pertanyaan, ada apa ini?" ujar Victor.

Victor belum mau mengungkap siapa pejabat di Kementerian ESDM yang diduga terlibat di dalam dugaan korupsi tersebut. Polisi akan terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa seluruh saksi yang ada.

Polisi memperkirakan jumlah kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat ini mencapai triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPPI dan pejabat dari SKK Migas. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni HW, RP dan DH.

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Penunjukan langsung itu tidak melalui ketentuan berdasarkan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com