Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Singapura Tinjau Sistem Perekrutan TKI

Kompas.com - 07/05/2015, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta Singapura meninjau ulang sistem perekrutan langsung (direct hiring) tenaga kerja Indonesia. Sistem tersebut telah menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pendataan para TKI yang bekerja di negeri Jiran tersebut.

Permintaan ini disampaikan Hanif pada pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Singapura Lim Swee Say di Singapura, Rabu (6/5/2015).

"Untuk memudahkan kami memberikan perlindungan dan pendataan kepada TKI yang bekerja di Singapura, kami minta fasilitas direct hiring oleh pemerintah Singapura ditinjau kembali. Karena selama ini direct hiring menimbulkan kesulitan bagi pemerintah Indonesia dan KBRI dalam melakukan pendataan," kata Hanif melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Hanif mengatakan, peraturan di Indonesia mewajibkan setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus lewat perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS).

"Untuk memudahkan pendataan dan memberikan perlindungan kepada TKI, UU No 39 mensyaratkan semua calon TKI yang kerja di luar negeri harus lewat PPTKIS," paparnya.

Pemerintah Singapura selama ini melegalisasi mekanisme penempatan TKI melalui sistem perekrutan langsung. Dengan cara ini, majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi.

Menanggapi permintaan dari Menaker Hanif tersebut, Lim berjanji akan meneliti persoalan ini dan meminta masukan dari berbagai pihak di Singapura.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com