Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Usut Korupsi SKK Migas-PT TPPI, Adik Prabowo Angkat Bicara

Kompas.com - 06/05/2015, 18:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, turut berkomentar soal pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Rupanya, Hashim pernah memiliki saham di PT TPPI tersebut.

Melalui pernyataan persnya, Rabu (6/5/2015), Hashim mengatakan bahwa dirinya memang mendirikan PT TPPI pada 1995 silam. Hashim mendirikan perusahaan petrokimia tersebut bersama rekannya, Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno. (Baca: Kasus Dugaan Korupsi PT TPPI-SKK Migas Pernah Diusut KPK)

"Komposisi saham saya 50%, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo," ujar Hashim.

Namun, pada tahun 1998, Hashim mengaku menyerahkan seluruh saham miliknya kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk menyelesaikan utang piutang ke beberapa BUMN dan institusi keuangan negara.

"Setelah penyerahan saham itu, saya sama sekali tidak terlibat di TPPI. Bahkan, di tahun 2002, TPPI direstrukturisasi oleh BPPN tanpa melibatkan saya ataupun Al Njoo," ujar Hashim. (Baca: Bareskrim Usut Kasus Besar di SKK Migas)

Hashim mengetahui dari sejumlah surat kabar bahwa dia dikait-kaitkan dengan perusahaan TPPI tersebut.

"Saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum TPPI sehingga saya tidak terkait dengan segala kebijakan, keputusan ataupun transaksi yang dilakukan TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang diusut Polisi," lanjut Hashim.

Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (Baca: Polisi Geledah Kantor TPPI di Mid Plaza Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah)

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com