Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan Novel Baswedan, Ombudsman Akan Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 06/05/2015, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Novel beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi dalam penangkapan hingga upaya penahanan Novel oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk ini. Kebetulan timnya sama dengan yang dibentuk untuk BW (Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto)," ujar Budi di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Bambang Widjojanto sebelumnya juga melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi dalam penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 silam. Ombudsman pun telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap temuan mala-administrasi tersebut.

Dari laporan Novel, kata Budi, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan meminta keterangan sejumlah pihak. Setelah itu, penjelasan tersebut akan dikonfirmasi kepada Novel sebagai pihak pelapor.

"Penjelasan informasi dan keterangan baik lisan maupun kronologi verified. Kita perlu verifikasi ke terlapor. Sesegera mungkin dilakukan," kata Budi.

Dalam laporannya, pihak Novel merasa ada kejanggalan dalam penangkapan, pemeriksaan, hingga penangkapan. Begitu pula akses untuk bertemu dengan kuasa hukum yang terkesan dihalang-halangi. Bahkan, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus, tetapi Novel menolak mengikutinya.

Budi mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan Novel, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan pihak Polda Bengkulu dan sejumlah anggota Polri yang disebutkan pihak Novel dalam laporannya. Salah satu yang dilaporkan melakukan mala-administrasi ialah Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com