Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Tak Setuju Usulan Munas Luar Biasa Golkar

Kompas.com - 05/05/2015, 08:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, keberatan dengan usulan Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau, yang mendesak penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa dalam waktu dekat. Menurut dia, usul itu tidak bisa menjadi jalan keluar atas konflik dualisme kepemimpinan di tubuh partai tersebut.

"Nanti siapa yang menyelenggarakan, siapa panitianya, siapa pesertanya? Siapa yang bertanggung jawab atas pendanaanya, organizing committee-nya, steering committee-nya, siapa yang bertanggung jawab?" kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2015) pagi.

Menurut Agung, usulan munaslub itu bertentangan dengan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015. Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai telah memerintahkan kepada Partai Golkar hasil Munas Ancol untuk menyelenggarakan konsolidasi internal hingga ke tingkat daerah serta menampung kader Partai Golkar hasil Munas Bali yang dinilai loyal dan berprestasi. Pelaksanaan konsolidasi itu diperintahkan rampung pada 2016.

Selain itu, kata Agung, jika nantinya munaslub tetap diselenggarakan dan ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusannya, maka ada potensi muncul gugatan kembali. Jika hal ini terjadi, maka konflik di tubuh Partai Golkar tak kunjung selesai.

"Ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Partai dan putusan itu bersifat final and binding. Jadi sudahlah, 2016 itu waktu yang cukup panjang untuk membangun konsolidasi partai," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar 2009-2014 Akbar Tandjung bersama tokoh senior dan anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar telah sepakat mengusulkan agar partai berlambang beringin itu segera menggelar munaslub. Hal itu perlu segera dilakukan agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak, yang pendaftarannya akan dilakukan pada Juni 2015. (Baca: Akbar: Jika Munaslub Golkar Dilaksanakan, Gugatan Pengadilan Harus Dicabut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com