JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2009-2014, Akbar Tandjung, mengatakan, jika pengurus DPP Golkar dari kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal sepakat mengadakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub), proses peradilan yang berjalan harus dihentikan.
"Kalau internal sudah sepakat mengadakan munaslub, baik lembaga pemerintah maupun pengadilan harus menghormatinya," ujar Akbar saat ditemui di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurut Akbar, munaslub adalah salah satu mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Karena itu, munaslub memiliki legalitas hukum yang jelas dan memiliki kewenangan yang sama dengan munas biasa sebagai forum tertinggi partai.
Selain itu, apabila kedua kubu telah sepakat mengadakan munaslub, kepengurusan partai yang sekarang telah terbentuk melalui Munas Bali dan Munas Jakarta tidak lagi diakui. Namun, kepengurusan kedua kubu akan sama-sama diakomodasi secara seimbang untuk menjadi penyelenggara munaslub.
Akbar bersama tokoh senior dan anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar lainnya telah sepakat untuk mengusulkan agar partainya dapat segera menggelar munaslub. Menurut mereka, hal itu perlu segera dilakukan agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak, yang pendaftarannya akan dilakukan pada Juni 2015. (Baca: Akbar Tandjung: Munaslub Satu-satunya Jalan Golkar Bisa Ikut Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.