Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Asal Perancis

Kompas.com - 28/04/2015, 15:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Serge sebelumnya mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN.

"Menimbang bahwa pokok gugatan penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang PTUN. Gugatan penggugat termasuk di dalamnya permohonan penangguhan obyek gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Hendro Puspito dalam lembar keputusan penetapan majelis hakim PTUN, Selasa (28/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menetapkan bahwa pokok gugatan yang diajukan Serge tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi.

Dalam putusannya itu, Hakim Hendro menandatangani putusannya setelah melalui rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 9 April 2015. Putusan itu tercantum dalam laman PTUN DKI Jakarta.

Selain itu, hakim menilai gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Obyek gugatan, menurut Hakim, adalah hak prerogatif Presiden, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat yudisial, dan bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

"Karenanya, PTUN tidak berwenang mengadili obyek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," kata Hendro.

Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Serge tidak termasuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi beberapa hari ini. Serge mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Tony mengatakan, kepastian eksekusi Serge baru akan diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan. Sebab, jika belum ada putusan yang sah, tidak mungkin digelar eksekusi.

Baca juga: Eksekusi Terpidana Mati WN Perancis Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com