Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Aturan Mobil Dinas Pejabat Dilakukan supaya Tidak Ada Anggaran Berlebihan

Kompas.com - 27/04/2015, 15:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, aturan mobil dinas yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro justru ditujukan untuk mengendalikan pembelian mobil berlebihan. Dia menampik bahwa aturan itu justru menambah jumlah mobil dinas yang ada.

"Sekarang ini banyak lembaga negara yang menggunakan fasilitas secara berlebihan, banyak menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan," ujar Yuddy di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Yuddy menjelaskan, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan, akan ada standardisasi mobil pejabat. Misalnya, untuk golongan A, kapasitas mobil yang diperkenankan ialah 3.500 cc.

"Bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru," ucap dia.

Dua unit mobil

Dia menjelaskan, para menteri saat ini memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Royal Saloon dan Nissan Teana, yang menjadi cadangan. Menurut dia, mobil cadangan itu diberikan kepada para menteri apabila mobil utama mogok karena mobil Royal Saloon itu sudah berusia lebih dari lima tahun.

"Pak Jokowi tak menganggarkan atau merencanakan untuk membeli mobil baru bagi pejabat, tak ada tambahan. Adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan. Kalau ada yang punya lebih dari lima itu kan berlebihan namanya, artinya harus ditarik ke instansi pemerintahannya agar bisa dipergunakan untuk kedinasan," ujar Yuddy.

Seperti diketahui, Menkeu Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK ini telah ditandatangani pada 14 April 2015 lalu. Di dalam aturan itu, dijabarkan tipe dan jumlah mobil dinas masing-masing pejabat bergantung pada kelas dan golongannya.

Baca juga: Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com