"Kalau ahli mengatakan bahwa ini putusan, padahal ini bukan putusan, itu namanya mengada-ada," kata Idrus di Pengadilan Negerti Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).
Pada hari ini, PTUN Jakarta kembali menggelar sidang konflik kepengurusan Partai Golkar dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Menteri Hukum dan HAM. Menkumham akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Maruarar Siahaan dan Harjono, yang merupakan mantan hakim konstitusi. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Konsisten saja pada nilai-nilai yang ada, apa adanya, faktanya. Enggak usah interpretasi dengan kepentingan-kepentingan karena itu merusak tata negara," kata Idrus.
Kubu Aburizal Bakrie sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat, dan kubu Agung Laksono sebagai tergugat intervensi, akan sama-sama mengajukan bukti-bukti persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/4/2015), hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta agar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Permintaan hakim disetujui oleh kubu Aburizal dan kubu Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.