Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara BW: Penyidik Sempat Serahkan Surat Penahanan

Kompas.com - 23/04/2015, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, Saor Siagian, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri awalnya akan menahan Bambang. Penyidik sudah menyodorkan surat penahanan untuk ditandatangani oleh kliennya.

"Kami berterima kasih kepada penyidik, (surat penahanan) sempat diserahkan untuk ditandatangani. Akan tetapi, kami tidak tahu kenapa penyidik menarik lagi, tidak jadi ditahan," ujar Saor di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Saor mempertanyakan mengapa penahanan tidak jadi dilakukan. Pertanyaan itu bukan karena Saor ingin kliennya ditahan. Namun, ia menduga ada unsur politis terkait perubahan keputusan penyidik itu. Pihaknya menyayangkan jika benar ada unsur politis seperti itu.

"Kalau wartawan mau klarifikasi terkait hal itu, jangan ke kami, tetapi ke Kadiv Humas Polri (Irjen Anton Charliyan) saja," ujar Saor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak awalnya menyebut kepada kepada Kompas.com bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Bambang. Penyidik akan menahan Bambang di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. (Baca: Polri Tahan Bambang Widjojanto)

Namun, belakangan, penahanan itu dibatalkan dengan alasan bahwa Bambang bersikap kooperatif. (Baca: Anggap Kooperatif, Polri Batal Tahan Bambang Widjojanto)

Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim adalah memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara tersebut masuk persidangan. Sugianto menduga, Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Polisi menganggapnya berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan di luar fakta.

Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong dalam persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Dipidana sebagai Pembantu Kejahatan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com