Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sindikat Pembobol ATM Beraksi di Indonesia

Kompas.com - 21/04/2015, 09:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pembobol uang nasabah yang sudah dua tahun beraksi di Indonesia. Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, sindikat ini beraksi di Indonesia salah satunya karena teknologi pembobol rekening nasabah mudah didapatkan di Indonesia. Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan antara lain perangkat komputer, router, pembaca kartu magnetik, kartu magnetik, dan kamera kecil.

"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti itu. Pelaku mengaku merakit itu sendiri, khususnya router," ujar Rachmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Teknologi router itu berfungsi merekam data ATM nasabah saat memasukkan kartu ATM ke mesin. Satu unit router mampu merekam ratusan data ATM. Untuk kartu magnetik, kata Rachmad, pelaku menggunakan kartu akses hotel dan kartu member salah satu toko di Bali. Kartu itu memiliki struktur yang sama seperti kartu ATM sehingga si pelaku dapat dengan mudah mengosongkannya kemudian menyuntikkan data nasabah yang sudah direkam lewat router.

Terakhir, pelaku menggunakan kamera kecil yang diletakkan di kotak tombol ATM. Jadi, meski nasabah telah menutup mesin ATM dengan badannya, pelaku masih tetap bisa mengetahui personal identification number (PIN) kartu ATM nasabah.

"Kamera kecil itu diambil dari kamera pulpen yang dijual di pasaran. Kameranya diambil lalu dimodifikasi agar bisa diletakkan di kotak tombol ATM itu," ujar Rachmad.

Polisi meringkus wanita warga negara Bulgaria berinisial IIT (46), beberapa waktu lalu. IIT ditangkap di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Bali, dan masih memburu tiga rekan IIT. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.

"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Rachmad.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com