JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluarkan surat telegram Nomor ST/1378/XI/2014 tertanggal 24 November 2014. Isi surat itu memberikan atau mengembalikan hak politik bagi istri-istri prajurit TNI.
"Mulai kini, istri prajurit TNI diperbolehkan melakukan kegiatan politik, sehingga nanti diharapkan ada yang bisa menjadi bupati atau gubernur," ujar Moeldoko melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2015) siang.
Moeldoko mengatakan bahwa dalam undang-undang, ditegaskan bahwa yang dilarang menggunakan hak politik hanyalah prajurit aktif TNI. Tidak ada larangan bagi istri dan anak-anak prajurit untuk berpolitik.
Moeldoko mengatakan, pertimbangan itu jadi bagian bahan diskusi pada Musyawarah Nasional XII TNI beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut langsung dimasukkan ke dalam agenda program.
"Kebijakan ini untuk mempertegas sekaligus memperjelas posisi istri prajurit TNI bahwa boleh menggunakan hak politiknya," kata Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.