JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden akan digugat ke Mahkamah Agung. Permohonan uji materi akan diajukan karena Perpres tersebut dianggap menyalahi aturan pembentukannya.
"Dalam konteks ini, Perpres tidak dibuat berdasarkan undang-undang. Sehingga, ada kerancuan dalam pembuatan Perpres," ujar Erfandi salah satu penggugat yang hadir dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Erfandi, jika dilihat dari aspek prosedur formal, ada beberapa keganjilan dalam pembuatan Perpres. Menurut dia, Perpres tersebut tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, di mana Perpres harus dibuat hanya berdasarkan undang-undang.
Pasal 13 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang, atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".
Selain itu, secara perspektif substansi Perpres tersebut dinilai memiliki potensi untuk menimbulkan masalah. Misalnya, kewenangan cukup besar yang diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan bisa jadi malah mengurangi kewenangan Presiden. Terutama, kata Erfandi, pengawasan terhadap lembaga negara dan pengendalian program prioritas nasional.
"Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial bisa bergeser. Kewenangan Kepala Staf sangat luas, bahkan sebagai advisor yang seharusnya dimiliki Dewan Pertimbangan Presiden," kata Erfandi.
Hal lainnya, menurut Erfandi, Perpres itu bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kepala Staf Kepresidenan dengan kementerian yang juga berada di bawah Presiden. Untuk itu, ia berharap agar gugatan ke MA tersebut dapat membuktikan bahwa Perpres tentang Kantor Staf Presiden tidak diperlukan pembentukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.