Meninjau hal tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan undang-undang khusus disabilitas yang diprakarsai oleh Komisi VIII DPR RI. Menurut dia, inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan gender secara eksplisit harus lebih terang, seperti gender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres).
"Hal ini menjadi penting agar setiap dinas atau sektor dalam melakukan perencanaan pembangunan agar mempertimbangkan keberadaan para penyandang disabilitas,” ujarnya pada kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Netra Mahatmiya di Tabanan, Bali, Jumat (10//4/2014) 2015.
Tak hanya itu. Kementerian Sosial juga tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dalam membahas pentingnya para penyandang disabilitas memiliki kartu khusus penyandang disabilitas. Kartu tersebut akan mempermudah mereka dalam hak asasi dasar yang selama ini belum didapatkan.
Dengan demikian penerima manfaat dari proses pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata dan setara tanpa terkecuali. Kemensos menargetkan sekitar 1,78 juta kartu kesejahteraan sosial. Namun, saat ini baru ada sekitar 530.000 kartu.
Ke depannya Kemensos menargetkan adanya RUU Prolegnas sebagai pembaruan dari UU No 4 Tahun 1997. RUU tersebut diharapkan diubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembangunan nasional sehingga dapat dirasakan juga oleh penyandang disabilitas secara merata.
(ANNISA GILANG)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.