JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi beranggapan bahwa waktu pemberitahuan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka sudah tepat. KPK justru menduga pengacara Suroso salah menafsirkan makna salah satu pasal di dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
"Dalil pemohon yang menyatakan jangka waktu pemberitahuan penetapan tersangka paling lama satu hari mengada-ada dan tidak berdasar hukum," kata Biro Hukum KPK Nur Chusniah saat membacakan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan Suroso di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Suroso, Jonas M Sihaloho, menilai, KPK telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a UU ICCPR. Jonas menyatakan, termohon seharusnya memberitahukan penetapan tersangka Suroso dalam jangka waktu paling lama satu hari.
Menurut Nur, di dalam pasal yang didalilkan pengacara Suroso, tidak disebutkan tenggat waktu untuk memberitahukan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal itu hanya menyebutkan agar pemberitahuan dilakukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
"Dengan demikian, dalil pemohon sangat tidak tepat jika menggunakan Pasal 14 ayat (3) huruf a ICCPR untuk menilai bahwa termohon (KPK) telah salah dalam melakukan pemberitahuan terkait penetapan pemohon (Suroso) sebagai tersangka," kata dia.
Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.