Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Bingung, Isi Perbaikan Permohonan Sutan Berbeda-beda

Kompas.com - 06/04/2015, 14:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring merasa heran terhadap perbedaan isi perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Senin (6/4/2015).

Saat pembacaan perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, hakim Asiadi tiba-tiba memotong pembacaan menanyakan apakah perbaikan tersebut disampaikan melalui lisan atau tertulis. Hal itu karena Asiadi tidak melihat kesamaan antara apa yang dibacakan Eggi dengan berkas tertulis yang ia terima.

"Bagaimana ini? Mana yang Saudara baca, kok di saya tidak ada?" ujar hakim Asiadi.

Eggi kemudian meminta hakim agar perbaikan permohonan akan dilakukan secara lisan. Hakim Asiadi menyetujuinya dan mencatat seluruh isi perbaikan yang dibacakan secara lisan tersebut.

Namun, perbedaan isi permohonan tersebut ternyata tidak hanya dalam berkas resmi yang dimiliki hakim. Berkas permohonan gugatan yang diberikan kepada tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon ternyata juga tidak mencantumkan isi perbaikan permohonan perbaikan secara lengkap.

"Loh, ternyata isi berkasnya berbeda-beda? Bagaimana ini?" kata hakim Asiadi.

Meski demikian, persidangan tersebut terus berjalan dan tim kuasa hukum Sutan kembali membacakan isi permohonan gugatan.

Dalam salah satu isi perbaikan permohonan, kuasa hukum Sutan mempertanyakan legalitas dua penyidik KPK. Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh karena itu, kuasa hukum Sutan menilai penyidikan yang dilakukan keduanya batal demi hukum.

Sidang tersebut dilakukan atas gugatan Sutan Bhatoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com