Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empati dengan Beban Hidup Rakyat, Tunjangan Mobil Pejabat Harus Dikaji Lagi

Kompas.com - 06/04/2015, 10:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan peraturan presiden terkait kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara perlu dikaji kembali. Menurut dia, kebijakan itu dianggap tidak tepat waktu dan tidak tepat jumlah. (Baca: "Menakutkan jika Presiden Tak Tahu Perpres yang Ditandatanganinya")

Mahyudin mengatakan, pemerintah memang wajib memberikan fasilitas kepada pejabat negara. Akan tetapi, hal itu harus mempertimbangkan faktor keadilan agar tidak mecederai hati masyarakat. (Baca: Jokowi Salahkan Kemenkeu soal Lolosnya Uang Muka untuk Mobil Pejabat)

"Harus diperhatikan, jadi sensitif saat sembako naik, harga minyak naik, perlu dipikirkan rasa empati pada rakyat Indonesia dulu," kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Mahyudin mengungkapkan, tunjangan untuk uang muka pembelian kendaraan pejabat sebenarnya juga ada pada pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi, jumlahnya tidak sebesar tunjangan yang diberikan pada tahun ini. Pemerintah beralasan, kenaikan tunjangan karena inflasi sehingga tunjangan menyesuaikan kenaikan harga kendaraan. (Baca: Menkeu: Inflasi, Uang Muka Beli Mobil untuk Pejabat Perlu Ditambah)

"Timing-nya kurang tepat. Pejabat memang perlu tunjangan, tapi tidak harus bermewah-mewahan, angkanya bisa dibicarakan lagi," ujar Mahyudin.

Politisi Partai Golkar itu, mengungkapkan,ia tidak menggunakan kendaraan dinas baru yang merupakan fasilitas Pimpinan MPR. (Baca: Istana: Kenaikan Uang Muka untuk Beli Mobil Pejabat atas Permintaan Ketua DPR)

"Saya pakai mobil dinas bekas 5 tahun lalu (periode sebelumnya). Memang saya merasa tidak safe karena mobil bekas, tapi karena demi penghematan uang negara, ya sudah," kata Mahyudin.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com