Kedatangan keduanya bertujuan untuk menggalang dukungan terciptanya kemajuan demokrasi di Malaysia, termasuk pembebasan Anwar Ibrahim yang saat ini menjadi tahanan politik di Malaysia.
"Kami sekeluarga sedang melancarkan inisiatif kebebasan berpendapat. Namun, perjuangan kami bukan hanya untuk satu individu (Anwar Ibrahim), melainkan kebebasan rakyat Malaysia secara total," ujar Nurul Izzah saat berbicara dalam konferensi pers di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat.
Izzah mengatakan, perjuangan mencari kebebasan berpendapat sebenarnya telah dilakukan di Malaysia sejak 1968. Namun, hingga saat ini kebebasan yang dimaksud belum juga tercapai. Bahkan, kondisinya semakin parah.
Salah satu contoh, misalnya, pemenjaraan yang dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap Anwar Ibrahim. Izzah mengatakan, penahanan Anwar pada 10 Februari 2015 lalu adalah adalah yang kelima bagi ayahnya sejak pertama kali menjadi tahanan politik pada 1972.
Beberapa waktu lalu, Izzah pun sempat ditahan selama semalam akibat komentarnya mengenai pemenjaraan ayahnya saat ia berada di parlemen Malaysia. Izzah dibebaskan dengan uang jaminan sehingga sewaktu-waktu anggota parlemen dari Partai Keadilan itu bisa dipanggil kembali untuk diperiksa.
Menurut Izzah, Pemerintah Malaysia berusaha keras untuk meredam dan melumpuhkan pihak oposisi. Selain terhadap pemimpin politik, penangkapan dengan fitnah juga dilakukan kepada orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, seperti mahasiswa, akademisi, hingga seniman.
Izzah mengatakan, isu hukum, khususnya berkaitan dengan kebebasan berpendapat, tidak hanya penting untuk diperjuangkan di Malaysia. Menurut dia, isu tersebut tergolong universal dan melibatkan semua pihak, termasuk di Indonesia.
Untuk itu, mewakili keluarganya dan seluruh kelompok oposisi Malaysia, Izzah meminta agar Pemerintah Indonesia dapat memberi dukungan terciptanya reformasi di Malaysia, termasuk mendesak Pemerintah Malaysia untuk membebaskan para tahanan politik yang terkait kebebasan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.