Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Jokowi-JK Diingatkan untuk Selesaikan Rancangan KUHP

Kompas.com - 02/04/2015, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tahun ini. Jika tidak, kata Wahyudi, maka Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla gagal memenuhi janjinya untuk memperbaharui penerapan hukum.

"Pembahasan RKUHP ini harus selesai di Jokowi-JK. Kalau pembaharuan KUHP gagal, maka komitmen pembaharuan penerapan hukum yang dijanjikan Jokowi-JK juga gagal," ujar Wahyudi dalam diskusi, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Wahyudi mengatakan, RKUHP sebelumnya telah diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR pada awal tahun 2013. Namun, hingga kini kabar pembahasannya pun tak terdengar. Wahyudi mengaku pesimistis DPR mampu merampungkan pembahasan RKUHP dalam lima bulan masa kerja parlemen tahun ini.

Ia mengatakan, substansi RKUHP yang harus dibahas oleh DPR sebanyak 766 pasal. Apalagi,  kata dia, konflik politik di DPR sangat menyita waktu dan perhatian anggotanya untuk fokus membahas rancangan tersebut.

"Pasti butuh proses yang berat dan lama. Dengan anggota DPR seperti itu, yakin bisa selesai?" kata Wahyudi.

Untuk efisiensi kerja dan waktu di DPR, Wahyudi menyarankan agar DPR melakukan revisi KUHP secara bertahap. Ia menilai, model kodifikasi atau dengan perubahan keseluruhan KUHP lebih banyak hambatan dan tantangannya.

"Kalau KUHP kita lebih buruk daripada hukum kolonial Belanda, maka kita akan malu," kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com