Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Putusan Sela PTUN soal Golkar, Ini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM

Kompas.com - 01/04/2015, 20:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menteri untuk kepengurusan Partai Golkar. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa SK Menteri tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan tetap PTUN.

"Menteri Yasonna dalam hal ini menghormati putusan PTUN tentang penetapan penundaan perkara tersebut," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, saat membacakan pernyataan resmi Yasonna, Rabu (1/4/2015).

Ferdinand mengatakan, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa ia tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apa pun terkait hasil putusan PTUN. Hingga saat ini, kata Ferdinand, Yasonna menunggu pemeriksaan lanjutan terkait pokok perkara atas gugatan Aburizal ke PTUN.

Pokok perkara gugatan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika putusan sela PTUN yang meminta penundaan eksekusi SK Menkumham akan dipermasalahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"PTUN (memutuskan) ditunda, tetapi penundaan itu dari kacamata positif artinya sah. Hanya saja, keberlakuannya ditunda, termasuk dengan fraksi," kata Agus.

Agus mengatakan, kepengurusan fraksi yang disusun kubu Agung Laksono tetap sah karena telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum keluarnya putusan sela. Agus mengaku tak ingin berspekulasi menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Ia menyatakan siap menghormati semua proses dan putusan pengadilan.

"Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada Pak Agung Laksono," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com