Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Komisioner KY yang Jadi Terlapor Perkara Sarpin Menolak Diperiksa di Bareskrim

Kompas.com - 01/04/2015, 17:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Sauri menolak diperiksa di gedung Bareskrim Polri. Keduanya adalah terlapor perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kuasa hukum keduanya, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan, kliennya menolak diperiksa di Bareskrim lantaran keduanya tak dapat menghadiri pemeriksaan. Marzuki dan Taufiq tengah sibuk memeriksa sejumlah hakim yang diduga melanggar kode etik.

"Pak Taufiq dan Pak Marzuki sedang sibuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Wewenang KY Pasal 13, 14 dan 20," ujar Dedi di gedung Bareskrim, Rabu (1/4/2015).

Dua komisioner KY ini dipanggil berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik Subdit II. Dit tipidum Kombes Pol Drs. Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan Parmin. "Kami ingin ketemu penyidik Bareskrim untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita mintanya diperiksa di kantor KY saja," ujar Dedi.

Dedi menyerahkan keputusan permohonan penjadwalan ulang tersebut kepada penyidik. Dia pun berharap permohonan pihaknya dikabulkan.

Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya melalui media massa. "Saya merasa nama baik saya tercemar, maka dari itu saya melapor," ujar Sarpin.

Pria yang merupakan hakim dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menjelaskan lebih detail kalimat mana dari dua terlapor yang membuat nama dirinya tercemar.

Sebelumnya, berbagai pihak mengkritik Sarpin atas putusan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK yang tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, KY sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan. KY berencana memanggil Sarpin 2 April 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com