Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tahan Tujuh Orang atas Tuduhan Pengikut ISIS

Kompas.com - 01/04/2015, 15:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang diamankan. Dua pengikut lainnya dilepas, sementara satu orang sisanya masih diperiksa secara intensif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, tujuh orang yang ditahan itu berasal dari dua lokasi penangkapan. Empat orang ditangkap di Jabodetabek, sementara empat lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Mereka yang ditahan terlibat aktif di dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut mereka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015) sore.

Rikwanto mengatakan, dua pengikut ISIS yang dilepas ditangkap di wilayah Jabodetabek. Dua orang tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak terlibat dalam pemfasilitasan dan perekrutan atau pembiayaan warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS dan perang di Suriah. Adapun, satu orang sisanya adalah yang ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.

Kini, penyidik Densus 88 masih memeriksa yang bersangkutan apakah terlibat dalam gerakan ISIS atau tidak. "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari, sesuai peraturan. Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," ucap Rikwanto.

Berikut data penangkapan pengikut ISIS yang dihimpun berdasarkan pemberitaan:

Jabodetabek, ditangkap (21/3/2015):
- Muhammad Fahri (status ditahan)
- Aprianul Hendri alias Mul (status ditahan)
- Jack alias Engkos Koswara (status ditahan)
- Amin Mude (status ditahan)
- Furqon (dilepaskan)
- Yusrizal (dilepaskan)

Malang, Jawa Timur, ditangkap (25/3/2015):
- Abdul Hakim Munabari (status ditahan)
- Helmi Aalamudin (status ditahan)
- Ahmad Junaedi (status ditahan)

Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap (27/3/2015):
- Ridwan alias Sungkar (status masih diperiksa).

Mereka yang ditahan akan disangka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com