Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Akui Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

Kompas.com - 27/03/2015, 16:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana otomatis gugur karena kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut dia, sidang praperadilan sekadar memperkarakan masalah administrasi.

"Otomatis gugur. Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan," ujar Sutrisna melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2015).

Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan, berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan.

"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," kata Sutrisna.

Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi cukup untuk menggugurkan praperadilan. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," kata Sutrisna.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang menjerat Sutan Bhatoegana resmi dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan hari ini dan menyatakan perkara Sutan siap disidangkan.

Sutan pun menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Semestinya, sidang perdana praperadilan Sutan digelar pada 23 Maret 2015. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga diundur menjadi 6 April 2015.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, semestinya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara otomatis akan gugur karena telah masuk ke tingkat penuntutan. Hal tersebut, kata Chatarina, diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.

"Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, demikian (gugur)," ujar Chatarina. (Baca: KPK: Saat Masuk Pengadilan, Praperadilan Sutan Akan Gugur)

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Namun, kata Chatarina, yang menetapkan gugur atau tidaknya praperadilan ditentukan oleh hakim yang menyidangkan. Dalam sidang tersebut, kata dia, KPK akan menyampaikan kepada hakim mengenai surat pelimpahan perkara Sutan.

"Tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan tersebut. Tetap harus disampaikan dalam sidang praperadilan tentang surat pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com