Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Denny Indrayana Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi oleh Penyidik

Kompas.com - 26/03/2015, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, mengklaim ada banyak maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh Denny. Menurut Nurkholis, apa yang disangkakan terhadap Denny adalah sebuah rekayasa kasus untuk membungkam Denny dalam memperjuangkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami yakin betul ini bukan kejahatan korupsi. Tujuannya sebagai pembungkaman terhadap pendukung KPK, bukan penegakan hukum," ujar Nurkholis dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Nurkholis mengatakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan tanpa lebih dulu melakukan penyelidikan. Hal tersebut dapat diketahui dari tanggal yang tercantum dalam laporan polisi dan surat perintah penyidikan, yang sama-sama mencantumkan tanggal 24 Februari 2015. Ini menunjukkan penyidik melanggar Pasal 1 angka 2 dan angka 5  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Pasal 4, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara.

Ia menambahkan, dengan dimulainya penyidikan pada 24 Februari, ada dugaan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan diberikan setelah itu. Padahal, kata Nurkholis, surat tersebut harus diberikan sebelum penyidikan dilakukan.

Selain itu, pemanggilan Denny sebagai saksi dianggap bertentangan dengan prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Deny dipanggil untuk dimintai keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Selain itu, kata Nurcholis, Denny tidak didampingi kuasa hukum ketika ia dipanggil untuk diperiksa pada 12 Maret 2015. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Apa yang dilakukan penyidik justru melanggar aturan mereka sendiri. Ini jelas pelanggaran administrasi," kata Nurkholis.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek payment gateway di Kemenkumham dengan nilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, ada dugaan terjadi pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta yang berasal dari pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com