Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Bantu Ajukan PK atas Vonis Mati Anak Bawah Umur di Nias

Kompas.com - 20/03/2015, 18:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas vonis mati yang diterima Yusman Telaumbauna Arif, anak di bawah umur di Nias. Yusman dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang.

"Yang terpenting, yang bersangkutan kita bantu untuk bisa melakukan PK. Kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan. Di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena dekat dengan Nias," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Menurut Yasonna, fakta-fakta pendukung dapat lebih mudah diperoleh jika penahanan Yusman dipindahkan ke Medan. Yasonna mengatakan, saat ini kepolisian dan kejaksaan telah bergerak untuk memeriksa proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.

"Saya juga sudah komunikasi dengan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) untuk kita bekerja sama," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, ia telah menugaskan staf khususnya untuk menghubungi keluarga Yusman dan mencari tahu akta kelahirannya. Sebab, yang dilampirkan oleh pihak Yusman untuk menunjukkan usianya merupakan akta baptis, bukan akta kelahiran.

"Kalau di sana, di kampung, adanya permandian atau baptis. Tapi sampai sekarang belum didapat (akta kelahiran). Tapi kita akan cek semua ijazahnya waktu SD atau apa pun," ujar dia.

Janggal

Diberitakan sebelumnya, Yusman dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya. Namun, kuasa hukum yang baru mendampinginya di pertengahan proses sidang, malah meminta jaksa untuk menghukum mati kliennya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pun mengabulkan permintaan pengacara itu.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan berencana jual beli tokek di Nias, Sumatera Utara, yang menjerat seorang anak di bawah umur. Apalagi, menurut dia, penasihat umum yang semestinya membela di persidangan justru memberatkan vonisnya.

Haris mengatakan, sejak awal penyidikan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 56 KUHP, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat secara cuma-cuma untuk tersangka atau terdakwa yang diancam dengan hukuman lebih dari 15 tahun. Menurut dia, hal tersebut pun membuat penyidik memperlakukan mereka secara semena-mena dengan berbagai penyiksaan.

Haris juga menduga bahwa pihak kepolisian hingga kejaksaan yang memproses hukum Yusman dan Rasula kompak "bermain" dalam kasus tersebut. Menurut Haris, bisa saja polisi merekayasa kasus untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus. "Bisa jadi, motif kejar setoran kasus," kata Haris. (Baca: Ada Penasihat Hukum yang Minta Kliennya Dihukum Mati)

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah ada rekayasa dalam kasus ini. "Kan sudah ada pernyataan dari pengacaranya, dan bahwa proses penanganan hukumnya tidak ada rekayasa. Ya, faktanya seperti itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan bahwa apabila Yusman dianggap belum cukup umur, sudah ada persidangan yang dijalankan sesuai mekanismenya. Prasetyo pun kembali mengungkit pernyataan kuasa hukum Yusman yang justru meminta hukuman Yusman diperberat. (Baca: Jaksa Agung: Tidak Ada Rekayasa dalam Vonis Mati Anak di Bawah Umur di Nias)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com