Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kubu Aburizal Baru Laporkan Kubu Agung ke Polisi?

Kompas.com - 11/03/2015, 09:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie akan melaporkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono ke Bareskrim Polri, Rabu (10/3/2015).

Kubu Aburizal menilai, Munas Jakarta yang diselenggarakan Agung, diwarnai pemalsuan dokumen mandat untuk mengikuti Munas oleh para pesertanya. Dengan begitu, Munas yang diselenggarakan pada awal Desember 2014 lalu, dapat dinyatakan kuorum.

Lalu, kenapa kubu Aburizal baru mempermasalahkan hal ini sekarang? Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham membantah bahwa pelaporan ini dilakukan karena kubu Agung sudah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Menurut Idrus, kecurangan yang terjadi dalam Munas Ancol itu sudah diketahui pihaknya sejak lama. Namun, pihaknya sengaja diam karena tidak mau memperpanjang masalah.

"Kan kita terus terang saja, kita pandang ini sebagai keluarga besar Partai Golkar," kata Idrus di Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.

Namun rupanya, kata Idrus, upaya islah yang hendak dilakukan oleh kubu Aburizal dan kubu Agung terus mengalami jalan buntu. Oleh karena itu, saat ini pihaknya memilih melaporkan kecurangan ini ke kepolisian.

Selain itu, kubu Aburizal juga akan menjelaskan kecurangan yang terjadi di Munas Ancol ini ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Nanti akan kita kirim surat ke Menkumham, kita jelaskan kalau ada pemalsuan," ucap Idrus.

Namun, salah satu kader daerah yang menemukan pemalsuan surat mandat itu, memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Buchari Syamsi mengatakan, pihaknya baru menemukan pemalsuan yang dilakukan kubu Agung ini.

"Karena baru ditemukannya sekarang," ucapnya.

Setelah diakui pemerintah, Yasonna meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

Aburizal menyesalkan putusan Menkumham tersebut. Ia menganggap putusan itu mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Aburizal menunggu proses hukum yang kini tengah ditempuh pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia meyakini, keputusan pengadilan lebih mempunyai kekuatan hukum dibandingkan dengan keputusan Menkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com