Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Anggap Putusan Hakim Sarpin soal BG Menabrak Hukum Acara

Kompas.com - 10/03/2015, 16:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menabrak hukum acara. Hingga kini, KY masih meminta keterangan sejumlah pihak terkait putusan tersebut.

"Belum jelas, ya (pelanggarannya). Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos," ujar Taufiq di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Namun, Taufiq belum dapat menyimpulkan apakah putusan yang menabrak hukum acara tersebut merupakan terobosan hukum atau pelanggaran etika. Menurut dia, jika diperlukan bisa saja hakim membuat terobosan hukum untuk beberapa kasus.

"Tapi dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti ada etiknya tidak terhadap penabrakan norma undang-undang itu," kata Taufiq.

Putusan Sarpin dalam sidang praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Namun, putusan tersebut dianggap janggal sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY. (baca: Hakim Tunggal yang Gagap Hukum)

Mereka menduga terdapat pelanggaran dalam putusan tersebut. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Saat ini, KY sudah membentuk panel terhadap laporan tersebut. KY telah meminta keterangan dari KPK, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, dan pihak pemohon.

Taufiq mengatakan, KY berencana memanggil Sarpin jika telah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi. Dalam pemanggilan tersebut, kata dia, Sarpin dapat memberi argumennya untuk membela diri atas putusan praperadilan yang diambilnya.

"KY memberi kemudahan untuk klarifikasi. Tapi kalau dia tidak gunakan hak itu untuk membela diri, berati kan merugikan diri sendiri," kata Taufiq.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Menurut dia, KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan seperti diatur dalam UU KPK. (Baca: Ini Putusan Hakim Sarpin)

Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusannya tersebut. Ia juga siap menghadapi proses di KY. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com