Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa Agung Orang Nasdem dan Nasdem Pendukung BG, Apa Bisa Obyektif?"

Kompas.com - 05/03/2015, 15:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Indonesia Corruption Watch meragukan netralitas dan kredibilitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem.

"Jaksa Agung orang Nasdem dan Nasdem pendukung BG, itu sudah bisa terlihat dari fit and proper test DPR," kata Aktivis ICW Emerson Juntho dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dalam uji kepatutan dan kelayakan untuk calon kapolri itu, Nasdem bersama seluruh fraksi yang ada, kecuali Fraksi Demokrat, memang meloloskan Budi sebagai Kapolri. Padahal, saat itu Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan calon baru Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti.

"Kalau pendukungnya sendiri yang mengusut kasus itu, apa bisa obyektif?" ucap Emerson. (Baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Selain itu, Emerson juga ragu karena melihat rekam jejak kejaksaan selama ini. Menurut dia, banyak kasus besar yang dihentikan penyidikannya tanpa ada publikasi.

"Salah satu contoh, kasusnya Setya Novanto yang satu gerombolan dengan Joko Chandra, sudah di-SP3 (dihentikan) sejak lama. Dan kejaksaan tidak pernah publish itu," ucapnya.

Emerson juga khawatir jika kasus yang menjerat Budi itu malah dilimpahkan oleh kejaksaan ke kepolisian. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dia yakin akan terjadi konflik kepentingan dan kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ketika kasus rekening gendut mencuat berdasarkan telaah PPATK, Polri mengklaim tidak ada bukti Budi Gunawan terlibat korupsi. Hal itu yang kemudian dijadikan alasan ketika KPK menjerat Budi Gunawan. (Baca: Pengacara: Apa Anda Tahu Polri Menyatakan Kasus Budi Gunawan Tak Cukup Bukti?)

"Kalau di KPK, pasti tersangka, terdakwa, dan terpidana," ucap Emerson.

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)

Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com