Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Mahkamah Partai Akan Berdampak Luas bagi Golkar

Kompas.com - 03/03/2015, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengamat politik dari Polcomm Institute, Heri Budianto, mengatakan,  putusan Mahkamah Partai Golkar berpotensi menimbulkan beragam dampak pada kesolidan internal, perubahan arah politik, kehilangan kader, hingga lahirnya partai baru.

"Putusan Mahkamah Partai Golkar seharusnya dapat menyelesaikan kemelut dualisme kepengurusan di tubuh Golkar, sekaligus diharapkan menjadi jalan tengah agar tidak pecah. Dengan putusan yang memenangkan kubu Ancol, menurut saya akan ada beberapa dampak yang dialami Partai Golkar," kata Heri, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Heri menyebutkan, dampak pertama, kubu Aburizal mungkin tidak akan menerima keputusan tersebut dan meneruskan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Jika langkah ini dilakukan, menurut dia, hal itu akan membawa implikasi politik bagi Golkar.

"Golkar tidak serta-merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat, misalnya pilkada, karena berlarut-larutnya persoalan internal partai," ujarnya.

Kedua, lanjut Heri, Golkar mungkin terancam mengalami perpecahan yang lebih parah. Menurut Heri, kader-kader Golkar, khususnya di daerah yang akan maju pilkada, pindah ke partai lain sehingga Golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal.

Ketiga, putusan Mahkamah Partai Golkar bisa saja menjadi stimulus munculnya partai politik baru. Meski putusan Mahkamah Partai Golkar tidak membolehkan hal tersebut, menurut Heri, bagi pihak yang kalah, selalu ada cara untuk melampiaskan kekalahan dan mencari jalan untuk tetap eksis dalam politik.

"Artinya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan yang menang harus mengakomodasi yang kalah bisa menjadi sia-sia," kata dia.

Keempat, dengan putusan ini, menurut Heri, keberadaan KMP terancam bubar karena Golkar selaku partai penopang utama melepaskan diri.

"Tentu gerilya politik berikutnya kubu Ancol adalah merapat ke pemerintah, dan akan ada upaya melakukan strategi untuk mendekati presiden-wapres agar kader mereka diakomodasi masuk kabinet, jika ada reshuffle Kabinet Kerja," kata Heri.

Kelima, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan satu kubu dinilai Heri bukan perkara mudah.

"Partai yang dilahirkan dari awal Orba ini di ambang lilitan konflik panjang dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara itu, dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Kubu Agung Laksono menilai, putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menilai, Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com