JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah seharusnya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini, menurut dia, otomatis terjadi karena hakim praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
"Otomatis karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus ke luar dari KPK kan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung nantinya menghentikan kasus ini, Kalla mengatakan bahwa opsi itu tergantung pertimbangan Kejaksaan Agung nantinya. Jika memang prosedur penyidikannya tidak sesuai dengan hukum, ia menilai kasus ini bisa saja dihentikan.
"Kalau memang itu sesuai yang bisa dilanjutkan, lanjutkan. Kalau tidak bisa dilanjutkan, ya tidak dilanjutkan," sambung Kalla.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan pihak Budi atas KPK bahwa penetapan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai akan lebih efektif jika Mabes Polri yang menangani kasus Budi tersebut.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.