JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap Supriansyah, Kamis (26/2/2015) sore. Ia adalah saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang komisioner KPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.
Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Supriansyah mengatakan dirinya ditanya 20 pertanyaan. Pertanyaan yang paling diingat oleh Supriansyah adalah soal apa benar ada pertemuan antara Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira di unit apartemen the Capital Residence yang dihuninya.
"Saya jawab benar. Ada pertemuan, Desember 2014 di tempat saya antara Abraham dengan Elvira. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Supriansyah.
Supriansyah melanjutkan, dirinya tidak tahu menahu apa tujuan Elvira datang bertemu dengan Abraham, meski ketiganya sempat duduk bersama-sama di salah satu ruangan apartemennya. Supriansyah menduga pertemuan keduanya menyangkut pekerjaan masing-masing.
"Kan yang satu itu duta antikorupsi (Elvira) dan yang satunya pimpinan pemberantasan korupsi, ya kali saja karena itu, tapi saya tidak tahu pasti," lanjut dia.
Supriansyah sempat merasa aneh, mengapa ada pertanyaan tersebut dalam pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan kekuasaan pada komisioner KPK. Namun, Supriansyah mengaku tak bertanya lebih jauh ke penyidik, apa kaitannya pertanyaan tersebut dengan perkara hukum yang tengah diusut.
Menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya, Supriansyah juga mengatakan, pertemuan Abraham dengan putri Indonesia tidak hanya di unit apartemennya. Abraham dan Elvira juga sempat bertemu di Makasar, Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dia mengaku lupa waktu pertemuan keduanya.
Diberitakan, dugaan penyalahgunaan wewenang empat komisioner KPK dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, dua pekan lalu. Razman melaporkan empat pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Razman melaporkan keempat komisioner KPK dengan pasal sangkaan Pasal 421 KUHP yang berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.