Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badrodin Minta Propam Jawab Rekomendasi Ombudsman soal BW

Kompas.com - 25/02/2015, 12:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menerima surat dari Ombudsman soal penanganan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Badrodin selaku pelaksana wewenang dan tanggung jawab jabatan Kapolri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menjawab surat tersebut.

"Beliau (Wakapolri) sudah memerintahkan Kadiv Propam menjawab surat rekomendasi dari Ombudsman," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Frangky Sompie melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).

"Saat ini sedang dibuatkan surat jawaban sebagai bentuk pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman itu," lanjut Ronny.

Namun, Ronny melanjutkan, sebelum Ombudsman melayangkan surat rekomendasi, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syafrudin telah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto.

Ronny menegaskan, sikap proaktif Polri ini merupakan bentuk upaya meredam opini negatif yang dibangun pihak Bambang untuk menghalangi proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Selain memberikan surat jawaban atas surat Ombudsman, Div Propam sebelumnya juga telah menindaklanjuti surat Komnas Hak Asasi Manusia. Div Propam telah menjawab surat dari Komnas HAM tersebut.

"Soal isinya bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," lanjut Ronny.

Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com