Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lantik Pimpinan Sementara KPK, Jokowi Beri Arahan Wali Kota se-Indonesia

Kompas.com - 20/02/2015, 05:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan memberikan pengarahan pada wali kota seluruh Indonesia, Jumat (20/2/2015), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Pengarahan itu diberikan Jokowi setelah sebelumnya melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan agenda kegiatan Presiden dari Biro Pers Istana Kepresidenan, pengarahan pada wali kota seluruh Indonesia akan dilakukan Jokowi mulai pukul 10.00 WIB. Sementara acara pelantikan pimpinan sementara KPK digelar di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB. (Baca: Pagi Ini, Presiden Jokowi Lantik Tiga Pimpinan Sementara KPK)

Pemberian arahan pada wali kota seluruh Indonesia merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Jokowi untuk berkomunikasi dengan kepala daerah seluruh Indonesia. Jokowi ingin kegiatan seperti ini dilakukan rutin minimal setahun dua kali demi menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah.

Sebelumnya, Jokowi telah menggelar pertemuan dan memberikan arahan pada gubernur dan bupati seluruh Indonesia. Istana Bogor dipilih karena alasan teknis lantaran kapasitas yang dinilai lebih luas ketimbang di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Adapun hal-hal yang dibahas Jokowi saat memberikan arahan pada dengan kepala daerah selalu terfokus pada penyamaan visi pembangunan daerah, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi yang menjadi karakter masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com