"Intervensi itu hal biasa karena ini menyangkut nyawa seseorang. Tentu pertimbangan Presiden diperlukan," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2/2015).
Fadli mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba mendapatkan dukungan dari publik. Dampak atas peredaran narkoba, kata Fadli, jauh lebih besar daripada menghentikan eksekusi tersebut.
Sebelumnya, Ban Ki-moon mendesak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menghentikan hukuman mati. Desakan dari Ban Ki-moon itu disampaikan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric. Menurut Dujarric, Ban sudah berbicara kepada Menlu Retno Marsudi mengenai hal itu.
"Ban telah mengungkapkan keseriusannya atas hukuman yang dilakukan di Indonesia. PBB dengan tegas menolak eksekusi mati," ujar Dujarric seperti dikutip dari Reuters, Minggu (15/2/2015).
Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi tahap kedua terhadap sejumlah terpidana mati. Waktu, tempat, dan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati belum bisa dipastikan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 133 terpidana mati yang belum dieksekusi. Mereka ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (Baca: Menkumham Sebut Ada 133 Terpidana Mati di Indonesia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.