Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada dan Pemda Disahkan, 4 Fraksi Setuju Tanpa Catatan

Kompas.com - 17/02/2015, 15:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada.

"Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2/2015).

Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.

"Untuk UU Pilkada dan UU Pemda, kami dapat menerima sepenuhnya berbagai revisi yang sudah dilakukan secara intensif, khususnya kepada pemerintah yang punya komitmen tinggi dan pada hari libur kita tetap bekerja," ujarnya.

Ada 13 poin perubahan yang terdapat di dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Perubahan itu sebelumnya telah disepakati saat penyampaian pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi itu, Senin (16/2/2015). (Baca: Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada).

Sementara itu, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat memberikan catatan terkait pelaksanaan uji publik pilkada. Menurut mereka, uji publik tetap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui integritas dan kapabilitas seorang calon kepala daerah. Fraksi Demokrat menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga perlu memberikan kepastian agar kedua UU itu tak lagi mengalami judicial review.

"Kita harus meminta jaminan dari Ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-panting. Kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi judicial review," kata anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim.

Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.

"Menuju pilkada serentak nasional itu membutuhkan waktu yang lama, yakni 12 tahun. Kami usulkan tahun 2022 pilkada serentak nasional dilaksanakan," katanya.

Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.

"Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fadli. "Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com