BOGOR, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan pemerintah Indonesia tidak akan mengubah keputusan hukum yang telah ditetapkan kepada para terpidana mati kasus Bali Nine. Meski ada ancaman boikot dari Australia, pemerintah tetap akan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
"Belum ada pembicaraan soal itu. Pembicaraan terakhir Presiden meyakini bahwa ketegasan oleh Presiden untuk tidak memberi pengampunan terhadap kasus narkoba," kata Andi di Istana Bogor, Jumat (13/2/2015).
Menurut Andi, komitmen Presiden itu sejalan dengan program pemerintah Indonesia untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Setiap kebijakan, kata Andi, pasti akan ada resikonya namun hal itu tak menggoyahkan komitmen.
"Semua kebijakan pasti ada resikonya dan Presiden tetap dalam pendirian untuk tegas tidak memberikan pengampunan," imbuh Andi.
Sebelumnya diberitakan, wisatawan Australia bisa memboikot Indonesia jika Jakarta mengeksekusi mati dua penyelundup narkoba asal negara kangguru itu, yaitu Andrew Chan and Myuran Sukumaran. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengemukakan hal itu Jumat (13/2/2015).
Bishop mengatakan, situasi tegang ketika pihak berwenang Indonesia membuat rencana untuk memindahkan pasangan tersebut dari penjara Kerobokan di Bali ke lokasi eksekusi mereka.
"Ini situasi yang sangat tegang," kata Bishop kepada radio Fairfax. (Baca: Jika Warganya Dieksekusi, Warga Australia Bisa Boikot Pariwisata Indonesia)
Aksi bersama telah diselenggarakan di seluruh Australia, yang tidak mendukung hukuman mati, guna memohon belas kasihan dan Bishop mengatakan jika kedua orang itu menghadapi regu tembak, hal itu bisa memengaruhi apakah warga Australia akan melakukan liburan di Indonesia. Dia memperingatkan Jakarta untuk tidak meremehkan kekuatan perasaan masyarakat Australia bagi pasangan itu.
"Saya sudah kewalahan dengan email dan pesan teks, saya tahu bahwa orang-orang telah doa bersama dan aksi unjuk rasa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.